Peraturan
pemerintah No.19 tahun 2005 tentang tenaga pendidikan. Tenaga pendidikan
kompetensinya pedagogik, kepribadian, profesional, sosial.
Dan
berikut ini adalah pejelasan tentang kompetensi guru prefesional :
- Kompetensi pedagogik, kompetensi ini menyangkut kemampuan seseorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara.
- Kompetensi kepribadian ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru perefisional dengan cara mencerminkaan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijak sana dan aktif, bersikap dewasa dan beribawa serta mempunyai akhlak yang mulia.
- Kompetensi prefisional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam.
- Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga degan orang tua wali.
Prinsip
guru PAUD : Secara Umum dan Khusus
Secara
umum, demokratis dan berkeadilan dengan
menjunjung tinggi HAM nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suatu
bangsa.
Secara
khusus, pendidik harus memiliki kualifikasi
akademik dan menjadi satu agen pembelajar, sehat jasmani, dan rohani, serta
mewujudkan tujuan diselenggarakan pendidikan nasional.
Pendidikan
formal guru yang kuliah S1, S2 dan S3 yang dimana ketika akan mencari kerja
menggunakan ijazah, dan guru yang non formal guru yang tidak kuliah dan
pendidikannya hanya mulai sekolah TK dan SMA, dan cuma menggunakan sertifikat
saat akan bekerja.
Standar
nasional pendidikan dibagi menjadi 3, yaitu: kualifikasi akademik dan
kompetensi, sehat jasmani, kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar