Sabtu, 12 Desember 2015

KURIKULUM GURU PAUD

Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005 tentang tenaga pendidikan. Tenaga pendidikan kompetensinya pedagogik, kepribadian, profesional, sosial.
Dan berikut ini adalah pejelasan tentang kompetensi guru prefesional :

  1. Kompetensi pedagogik, kompetensi ini menyangkut kemampuan seseorang guru dalam memahami karakteristik atau kemampuan yang dimiliki oleh murid melalui berbagai cara.
  2. Kompetensi kepribadian  ini adalah salah satu kemampuan personal yang harus dimiliki oleh guru perefisional dengan cara mencerminkaan kepribadian yang baik pada diri sendiri, bersikap bijak sana dan aktif, bersikap dewasa dan beribawa serta mempunyai akhlak yang mulia.
  3. Kompetensi prefisional adalah salah satu unsur yang harus dimiliki guru yaitu dengan cara menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. 
  4. Kompetensi sosial adalah salah satu kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik melalui cara yang baik dalam berkomunikasi dengan murid dan seluruh tenaga kependidikan atau juga degan orang tua wali. 

Prinsip guru PAUD : Secara Umum dan Khusus
Secara umum, demokratis dan berkeadilan dengan menjunjung tinggi HAM nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan suatu bangsa.
Secara khusus, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan menjadi satu agen pembelajar, sehat jasmani, dan rohani, serta mewujudkan tujuan diselenggarakan pendidikan nasional.
Pendidikan formal guru yang kuliah S1, S2 dan S3 yang dimana ketika akan mencari kerja menggunakan ijazah, dan guru yang non formal guru yang tidak kuliah dan pendidikannya hanya mulai sekolah TK dan SMA, dan cuma menggunakan sertifikat saat akan bekerja.
Standar nasional pendidikan dibagi menjadi 3, yaitu: kualifikasi akademik dan kompetensi, sehat jasmani, kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar